SMJTimes.com – Pembelian MinyaKita dibatasi sebanyak 2 liter per hari per orang. Kebijakan ini tercantum dalam surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang disetujui pada 6 Februari 2023.
Edaran tersebut berbunyi;
“Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer pada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per hari per orang untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.”
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manelit mengatakan bahwa pembatasan pembelian MinyaKita ini merupakan cara pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng subsidi dan menstabilkan harga menjelang Ramadhan dan Lebaran tiba.
Meski begitu, pengawasan terkait produksi dan distribusi perlu ditingkatkan, begitu juga dengan pemantauan harga di pasaran. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan alasan kelangkaan stok untuk menaikkan harga.
Pengawasan tersebut juga berfungsi untuk melihat apakah ada daerah yang mengalami kenaikan harga MinyaKita lebih tinggi dari daerah lain. Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk mendahulukan distribusi ke daerah tersebut untuk pemerataan harga di daerah-daerah.
“Ketersediaan MinyaKita juga harus tersedia dalam stok proporsional, terutama jelang ramadhan,” ujar Yusuf Rendy, dikutip dari Tribunnews yang bersumber dari Kontan (13/2).
Selain itu, produsen dan konsumen juga harus menaati pedoman penjualan MinyaKita yang telah ditetapkan. Penjualan minyak goreng harus mematuhi Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Penjual juga dilarang melakukan bundling dengan produk lainnya.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan menegaskan, “Kemendag tidak akan segan melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelaku usaha yang mengabaikan peraturan,”
Komentar