SMJTimes.com – Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terlalu sering tidak bagus bagi negara.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari KPK, Ali Fikri menyebut pencegahan hingga pemberantasan korupsi dapat dicegar melalui OTT.
“Cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tentu tidak hanya fokus pada upaya penindakan, tapi juga diselesaikan dengan kerja-kerja terukur secara holistik. Hal ini kita wujudkan dari setiap KPK melakukan tindakan tangkap tangan ataupun menangani perkara tindak pidana korupsi di suatu wilayah ataupun sektor tertentu,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Detik News, pada Rabu (21/12/2022).
Ali menyebut pihaknya selalu melakukan pendekatan pendidikan antikorupsi untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Perlu diketahui sebelumnya, KPK memang gencar melakukan OTT terhadap kepala daerah.
“Misalnya, tangkap tangan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah melalui modus perizinan, pengadaan barang dana jasa, jual beli jabatan, maupun pengelolaan anggaran. KPK intens melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah, baik pada eksekutif maupun legislatifnya, di antaranya melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP),” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali mendorong semua pihak untuk mendukung pencegahan korupsi di berbagai lapisan masyarakat.
“Dalam modusnya, kepala daerah tidak berdiri sendiri. Mereka kerap kali bermufakat dengan para pelaku bisnis. Karena itu, KPK pun melakukan intervensi pencegahan korupsi terhadap para pelaku usaha agar mereka punya komitmen sama dalam menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan sportif,” kata dia.
“Sehingga tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah,” tambah dia.
Ali mengungkapkan bahwa kasus OTT KPK diimbangi dengan pencegahan antikorupsi.
“KPK tidak berhenti pada upaya penindakannya, tapi KPK pun melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar modus serupa tak kembali terulang. Konkretnya, KPK mendorong Kemendikbudristek mengevaluasi dan menerbitkan surat edaran terkait penerimaan mahasiswa baru secara transparan dan akuntabel,” kata dia. (*)
Komentar