Pati, SMJTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati pada hari ini, Jumat (29/7/2022) menggelar rapat koordinasi Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di aula KPU Kabupaten Pati.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 26 partai politik (parpol) yang akan mengikuti kontestasi politik tahun 2024 mendatang.
Turut hadir dalam acara itu Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Pati Imam Kartiko, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, dan Dandim 0718/Pati Letkol Inf Catur Irawan, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv Pengawasan dan Hubal) Bawaslu Kabupaten Pati Ayu Dwi Lestari, dan perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pati.
Supriyanto selaku Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pati memaparkan bahwa semua parpol yang turun dan mengikuti kontestasi politik tahun 2024 harus memenuhi persyaratan secara mutlak menjadi peserta pemilihan umum (pemilu).
“Partai politik calon peserta pemilu dapat menjadi peserta pemilu memenuhi semua persyaratan dengan mutlak secara global. Yang paling utama adalah berbadan hukum sesuai undang-undang tentang partai politik,” ucap Supriyanto saat menyampaikan materinya.
Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diturunkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adapun syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi parpol di antaranya mempunyai kepengurusan di seluruh provinsi sebanyak 75 persen. Kemudian memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 50 persen, dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
“Parpol juga harus mempunyai anggota sekurang-kurangnya 1.000 anggota atau 1 banding seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA),” jelas Supriyanto yang juga selaku narasumber dalam acara tersebut.
Semua persyaratan dan peraturan, lanjut Supriyanto, yang telah ditetapkan oleh KPU bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai akses informasi dan panduan lengkap.
Supriyanto mendoakan parpol yang hadir dalam acara tersebut bisa lolos di pendaftaran kontestasi politik tahun 2024 mendatang.
Di kesempatan yang sama, Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Pati, Ayu Dwi Lestari menganggap sosialisasi tersebut sangatlah penting dan sudah sesuai aturan.
“Semuanya yang disampaikan oleh rekan-rekan KPU Pati dalam regulasi penjelasan pendaftaran verifikasi tadi sangatlah penting, kami juga setuju dan menilai sudah sesuai aturan semua, ” ucap Ayu.
Dirinya pun mengapresiasi disertakannya aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai akses informasi dan panduan lengkap. KPU dan Bawaslu Kabupaten Pati terus saling bersinergi dan tetap berpegang teguh pada aturan yang ada untuk menyukseskan kontestasi politik 2024.
“Kita sangat mengapresiasi aplikasi Sipol, karena Sipol kali ini lebih baik daripada tahun 2017 kemarin, sudah ada penambahan-penambahan fitur yang baru dan memudahkan. (*)
Komentar