Polres Blora Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Asal Pati

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Pria berinisial W (46), warga Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati diduga mengedarkan obat terlarang atau narkotika berjenis sabu. Saat ini W diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora.

W diamankan Satresnarkoba Polres Blora pada hari Selasa (19/7/2022) ketika berada di wilayah Jalan Raya Pati-Blora di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.

Menurut pemaparan Kasatresnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa SH, kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Japah.

Kemudian, pihak Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil mengamankan W yang diduga akan bertransaksi di wilayah tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dan bahan keterangan,” ucap Iptu Edi Santosa saat dikonfirmasi SMJTimes.com hari ini, Kamis (21/7/2022).

Sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya melakukan penggeledahan. Ternyata benar ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka.

“Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelasnya singkat.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,84 gram.

Kemudian, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) potong celana warna hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor warna merah tanpa nomor kendaraan.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara,” beber Kasatresnarkoba Polres Blora.

Kepada warga, perwira Polri yang berlatar belakang pendidikan Brimob ini mewanti-wanti agar selalu mawas diri dan tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, apalagi sampai menjadi seorang pengedar narkoba.

“Jangan rusak kesehatan dan masa depan dengan mengkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar. Jika ditemukan dan ditangkap petugas maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (*)

Komentar