Pati, SMJTimes.com – Sempat viral dan heboh beberapa waktu lalu, terkait denda sebanyak 30 juta yang diberlakukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada penunggak iuran selama 12 Bulan.
Pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Pati menanggapi hal tersebut. Menurut Galih Mardi Ismiansyah selaku Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik, saat ini ketentuan mengenai denda pelayananan, tertera dalam Perpres 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dikali biaya pelayanan dikali bulan menunggak (maksimal 12 bulan).
Misalnya, rawat inap tipes menghabiskan biaya pelayanan sebesar Rp 8 juta. Kemudian menunggak pembayaran selama 2 tahun. Sehingga tafsir denda sebesar Rp 4 juta.
“Dari hitungan itu, denda maksimal sebesar Rp 30 juta tidak tercapai. Jika setelah dihitung, ternyata dendanya melebihi 30 juta, maka peserta cukup membayar jumlah maksimal tersebut” ucap Galih saat ditemui langsung di Kantor BPJS Kesehatan Pati (8/6/2022).
Galih menambahkan, apabila peserta hanya menunggak iuran dan tidak menggunakan layanan rawat inap maka tidak akan dikenai denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta. Peserta tersebut hanya akan diwajibkan untuk melunasi tunggakannya saja.
“Denda layanan hanya terjadi apabila peserta mengakses rawat inap di rumah sakit paling lambat 45 hari sejak kartu diaktifkan. Jika lebih 45 hari, maka tidak ada denda layanan,” ujarnya. Selain itu, Galih mengatakan bahwa jika peserta hanya rawat jalan tingkat pertama atau rawat jalan di rumah sakit, maka tidak dikenai denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta.
Galih mengimbau peserta untuk disiplin dan rutin dalam membayar iuran JKN KIS. “Bagi peserrta yang menunggak, saat ini kami ada program Rehab, dimana peserta bisa mengangsur tunggakan iurannya” ungkapnya
Menurutnya, dari kebanyakan kasus denda yang mencuat itu karena peserta tidak membayarkan iuran JKN secara rutin dan baru mau dibayar ketika akan digunakan untuk berobat. Galih mengimbau peserta untuk disiplin dan rutin dalam membayar iuran JKN KIS.
“Saat ini pembayaran iuran bisa memanfaatkan autodebet dari bank kerjasama, namun jika sudah status menunggak dan belum mampu untuk melunasi sekaligus, saat ini kami ada program Rehab, dimana peserta bisa mengangsur tunggakan iurannya” tandasnya. (*)
Komentar