Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan apresiasi, atas pembongkaran kasus mafia minyak goreng di tanah air. Hal tersebut diucapkan oleh Anggota Komisi B DPRD Pati M. Nur Sukarno.
” Kinerja Kejaksaan Agung Patut kita apresiasi, karena berani membongkar mafia perminyak gorengan di Indonesia, ” ucap Sukarno, saat dihubungi Mitrapost.com, Rabu (27/4/22).
Setelah mafia minyak goreng terbongkar, dan pemerintah menyetop semua perizinan ekspor minyak goreng maupun CPO, dirinya berasumsi jika harus ada evaluasi mendalam terkait minyak goreng, agar sistem perekonomian tetap stabil.
” Pemerintah saat ini sudah menyetop export minyak goreng maupun CPO, harus ada evaluasi yang mendalam, sehingga tidak merugikan produsen atau pabrik kelapa sawit, ” jelas politisi dari partai Golongan Karya (Golkar) itu.
” Supaya kestabilan perekonomian tetap berjalan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang seksama dan jelas, ” imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka, yang mengizinkan ekspor minyak goreng dan CPO ke luar negeri.
Setelah itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus mafia minyak goreng yang menggegerkan seantero jagat Indonesia.
Pertama, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, kedua Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan ketiga General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan agung. (*)
Komentar