Rembang, SMJTimes.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai disalurkan kepada pekerja di seluruh wilayah Indonesia dengan gaji dibawa Rp3,5 juta. Bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama para buruh di masa pandemi Covid-19 ini.
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia selama dua tahun terakhir memang berdampak cukup besar pada perekonomian negara. Untuk mengatasi kelesuan ekonomi tersebut, Indonesia mulai menyalurkan berbagai bantuan sosial dalam bentuk tunai maupun non-tunai.
Salah satu bantuan yang akan disalurkan tahun ini, ditujukan kepada buruh atau pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Bantuan yang disalurkan sebesar Rp1 juta kepada para pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta. Sedangkan daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Provinsi (UMK) di atas itu, juga akan mendapatkan BSU dengan UMK/P tersebut bebagai batas maksimal.
Para pekerja yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI yakni bsu.kemnaker.go.id.
“Untuk pendaftaran BSU nya langsung ke website Kementerian Tenaga Kerja,” kata Dwi Septina Rahayu selaku Kabid Ketenagakerjaan Dinperinnaker Kabupaten Rembang pada Senin (18/04/2022).
Selain ketentuan minimum tersebut, para pekerja juga diharuskan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sayangnya, dengan adanya ketentuan tersebut membuat para pekerja di Kabupaten Rembang tidak akan mendapatkan Bantuan Upah (BU) ini.
Hal ini dikarenakan saat ini Kabupaten Rembang merupakan wilayah PPKM dengan Level 2, sehingga salah satu syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut tidak terpenuhi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang juga mengungkapakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil upaya apapun atas hal ini, karena bantuan sebesar Rp1 juta tersebut didapat dengan mendaftar secara mandiri ke laman resmi Kementerian bukan melalui dinas setempat.
“Subsidi upah ditangani langsung Kementerian pusat, Pemda (Pemerintah Daerah) tidak dilibatkan,” pungkasnya. (*)
Komentar