Berikut Jadwal Pencairan THR Bagi PNS Rembang

Rembang, SMJTimes.com – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momentum yang sering ditunggu oleh sebagian besar para pekerja di Indonesia.

Pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disalurkan melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang yang juga akan menyalurkan THR untuk ASN di jajarannya.

Namun, hingga saat ini Pemkab Rembang masih belum menyalurkan THR kepada ASN. Pasalnya, Fery Sumardi selaku Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang mengatakan Pemkab Rembang masih belum menerima regulasi terbaru soal THR tersebut.

Berikut Jadwal Pencairan THR Bagi PNS Rembang

“Ini sampai sekarang peraturan pemerintahnya secara fisik belum kita terima. Saya belum menerima sampai saat ini,” kata Fery.

Baca Juga :   Meski Puncak Pandemi, Realisasi Investasi Asing di Rembang Naik Tajam

Sementara itu, untuk menindaklanjuti momentum pencairan THR, Fery menyampaikan Pemkab Rembang akan melaksanakan tugas sesuai dengan arahan regulasi yang ditetapkan.

“Kita membaca dalamnya peraturan pemerintah dulu, misal disuruh membuat Peraturan Bupati kita akan membuat,” imbuhnya.

Komentar