DPRD Pati: Penyaluran Minyak Goreng Perlu Diawasi

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung pengawasan secara ketat untuk distribusi minyak goreng curah, yang dilakukan oleh Polisi Resor (Polres) Pati, Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati.

Menurut M. Nur Sukarno, selaku Anggota Komisi B DPRD Pati mengatakan, kebutuhan minyak goreng sudah menjadi trend masyarakat yang tidak bisa tergantikan. Dimana, beberapa waktu lalu, sempat terjadi kelangkaan minyak goreng yang menyebabkan antrean pembeli sampai panjang. Sehingga diharapkan, hal seperti itu tidak terulang kembali.

“Minyak goreng sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, langkanya minyak goreng pada waktu yang lalu sudah membuat geger satu indonesia, jangan sampai minyak goreng curah ada oknum penimbun,” ucap Sukarno, saat dikonfirmasi SMJTimes.com via telepon, Kamis (7/4/2022).

DPRD Pati Penyaluran Minyak Goreng Perlu Diawasi

“Saya mendukung adanya pengawasan secara ketat yang dilakukan pihak terkait, dari distributor paling atas, sampai ke tangan konsumen,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, walaupun saat ini pendistribusiannya lancar, gudang-gudang distributor minyak goreng curah juga harus diawasi dengan ketat, supaya tidak kalah langkah dengan para oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Ketersediaan minyak goreng curah saat ini lancar, tetapi pemerintah harus mengawasi secara ketat jangan sampai ada oknum yang mempermainkan harga, gudang gudang distributor juga harus diawasi dengan ketat,” ucap Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Sedangkan menurut Hadi Santosa, Kepala Dinas (Kadin) Disdagperin Kabupaten Pati, pasokan stok minyak goreng curah dari distributor terpantau lancar, walaupun sedikit mengantre untuk membelinya.

Setiap 2 hari sekali, ada pasokan minyak goreng curah dari distributor kepada pihak pengecer. Sedangkan, konsumen yang kebanyakan membeli minyak goreng curah adalah pelaku usaha kecil, seperti pedagang gorengan, dan lain lain. (*)

 

Komentar