Inilah Ulasan Singkat Tentang Raperda Pesantren di Kabupaten Pati

Pati, SMJTimes.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pondok pesantren adalah raperda inisiatif yang diajukan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati.

Menurut Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wardjono, adanya Perda Pesantren di Pati adalah kewajiban, mengingat mayoritas penduduk Pati beragama Islam.

Lembaga pendidikan pesantren bagi bangsa Indonesia khususnya warga Pati hingga kini juga tidak bisa lepas atas perannya bagi kemajuan ilmu dan moral masyarakat Bumi Mina Tani.

“Secara filosofis, adanya Perda Pesantren bagi kami adalah suatu keharusan, secara historis pendidikan pesantren salah satu pendidikan tertua di Indonesia yang berada di seluruh Nusantara. Yang memang mayoritas penduduk Indonesia adalah penduduk muslim,” kata Wardjono saat diwawancarai SMJTimes.com, Senin (28/3/2022).

Baca Juga :   DPRD Pati Jelaskan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik

Inilah Ulasan Singkat Tentang Raperda Pesantren di Kabupaten Pati

Anggota Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu menyatakan, Raperda Pesantren nantinya akan menyuarakan kesejahteraan para pengajar dan sarana prasarana pesantren itu sendiri.

Komentar