Terjadi 98 Perceraian di Bulan Ini, Banyak Janda Baru di Kudus

Bagikan ke :

Kudus, SMJTimes.com – Berdasarkan data yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus, pada bulan Maret 2022 tercatat ada 98 kasus perceraian baru.

Menurut Panitera PA Kabupaten Kudus, Muchammad Muchlis S.,H., sebanyak 98 perceraian itu dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor paling tinggi yang mengakibatkan kasus perceraian di Kabupaten Kudus karena desakan ekonomi.

Selain itu, ada faktor perselisihan yang tak kunjung berhenti. Kemudian, faktor lainnya adalah salah satu pihak pergi tanpa sebab.

“Faktor yang paling tinggi ada tiga. Yaitu perselisihan secara terus-menerus, faktor desakan ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak, ” jelas Muchlis saat diwawancarai Mitrapost.com, Rabu (23/3/2022).

Sebenarnya pihak PA Kabupaten Kudus sudah berupaya menekan angka perceraian. Namun hanya segelintir keluarga saja yang bisa tertolong untuk tidak mengakhiri hubungan rumah tangganya.

“Saat sidang pertama oleh majelis penggugat dinasihati dulu. Setelah dinasihati kemudian dimediasi. Oleh mediator nanti dinasihati lagi, tapi faktanya jarang yang berhasil, hanya beberapa persen saja,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus perceraian itu ada dua macam, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Perceraian yang paling banyak terjadi di Kudus adalah kasus cerai gugat. Singkat kata lebih banyak istri yang menggugat cerai daripada suami yang ingin pisah.

“Cerai talak ada 20 pada bulan Maret lalu cerai gugat ada 78 kasus pada bulan maret 2022,” ungkapnya.

Untuk mencegah tambahnya kasus perceraian di Kudus, ia mengimbau kepada pasangan suami-istri untuk meningkatkan rasa saling percaya dan tidak terlalu dini dalam mengambil keputusan.

“Semua pasangan muda atau yang sudah lama supaya tetap saling percaya kepada masa depan, dan jangan terlalu cepat mengambil keputusan,” pungkasnya. (*)

Komentar