Pati, SMJTimes.com – Permainan spekulan ditemukan dalam penimbunan minyak goreng bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini pun ditanggapi oleh Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno
Ia menyebut kejadian penimbunan minyak goreng di sejumlah tempat yang mulai terungkap oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, kalau dirunut, hal ini merupakan salah satu dampak dari pasar bebas. Oleh sebab itu, para spekulan akan selalu berusaha mengeruk keuntungan yang tinggi, ditambah lagi jika ada subsidi dari pemerintah. Komoditas tersebut akan menjadi obyek permainan spekulan.
“Memang saya akui, hampir semua jenis komoditas yang disubsidi oleh Pemerintah, biasanya sulit diakses oleh masyarakat. Karena akan ada yang berusaha mengeruk keuntungan yang tinggi,” katanya kepada SMJTimes.com saat ditemui di ruangannya, belum lama ini.
Ia melanjutkan, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus menindak keras pihak yang menimbun minyak goreng ditengah situasi masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng.
“Saya harap pihak Kepolisian terus melakukan pengusutan hingga tuntas serta pelaku yang menimbun minyak goreng harus ditindak dengan tegas,” jelasnya.
Kemudian, ia menegaskan bahwasanya secara pribadi sudah melakukan pengawasan serta melakukan pengecekan dengan cara keliling ke beberapa tempat di wilayah Kabupaten Pati.
“Secara pribadi saya sudah keliling ke Alfamart, Indomart, Ada swalayan, Luwes, Gudang Murahsari di Wedarijaksa maupun di selatan terminal. Gudang toko sembako di Juwana ternyata stok benar habis (10 hari yg lalu), tapi saat ini perkembangan stok minyak goreng di Kabupaten Pati saya belum tahu,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kemendag bakal menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng. Menyusul masih langkanya minyak goreng di pasaran, baik pasar modern hingga tradisional. Di sisi lain, sejumlah laporan mengungkapkan temuan-temuan dugaan penimbunan minyak goreng di daerah-daerah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam operasi pasar di Surabaya Jawa Timur, Selasa (22/2/22) menerangkan pemerintah sudah memiliki salah satu skema sanksi penimbun minyak goreng. Yakni dengan menjemput paksa dan harus mendistribusikan barangnya serta menanggung ‘bensin’ distribusi. (*)
Komentar