Pati, SMJTimes.com – Kasus pemerkosaan terhadap wanita disabilitas di Kabupaten Pati telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Pati. Namun hingga saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Kuasa hukum korban, Izzudin Arsalan mengatakan hingga kini pihaknya masih memaksa penyidik agar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan terduga sebagai tersangka untuk bisa ditahan.
“Agar terduga bisa mempertanggungjawabkan. Apalagi korban merupakan penyandang disabilitas serta orang tuanya juga lumpuh. Korban adalah tulang punggung keluarga,” ujar Izzudin saat diwawancarai awak media, Rabu (16/2/2022).
Kasus ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti. Ia meminta penegak hukum segera menuntaskan kasus untuk menghindari terjadinya hal serupa di kemudian hari.
“Sudah nyata hamil kok masih butuh saksi. Harusnya mudah bagi penegak hukum kalau memang benar-benar mau menuntaskan persoalan ini,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu.
Diketahui, terduga pelaku adalah seorang pensiunan perangkat desa. Hal ini tentunya sangat disayangkan oleh Warsiti, karena menurutnya pejabat Pemerintah Desa (Pemdes) berkewajiban melindungi warganya meski statusnya sudah pensiunan.
“Ya pasti lah Mas, sudah jelas pelindung rakyat kok, walau sekarang sudah mantan, tapi kan pernah jadi perangkat. Sudah tentu harus menerima akibat dari perbuatannya,” imbuh Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.
Sebelumnya, telah terjadi pemerkosaan terhadap wanita disabilitas di Pati. Perlakuan biadab itu dilakukan oleh tetangga korban yang notabene pria berumur 60 tahun yang juga merupakan pensiunan Pemdes.
Menurut penuturan kuasa hukum korban, perbuatan bejat yang dilakukan terduga pelaku tidak hanya terjadi sekali. Terduga pelaku melakukan beberapa kali hingga akhirnya sang korban hamil.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian sulit mendapatkan keterangan dari korban karena kejadian tidak tertangkap tangan. Di sisi lain, korban juga tidak bisa menggunakan bahasa isyarat.
“Kasus seperti ini memang bisanya lama. Karena tidak tertangkap basah. Bukti hanya dari kesaksian korban. Bukti tidak ada, saksi tidak melihat secara langsung. Penyidik mengumpulkan bukti kesusahan,” ungkap Izzudin. (*)
Komentar