Pati, SMJTimes.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disabilitas akan segera diparipurnakan, dalam rangka menjadi instrumen perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Raperda ini juga menandakan bahwa Pemerintah daerah hadir secara maksimal dalam upaya memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi. Terangnya, Raperda Disabilitas telah melalui proses sesuai perundang- undangan.
“Ini kan sudah dibahas ini nanti tinggal. Menunggu diparipurnakan. Yang terakhir tetap di paripurna. Tahapan sudah dilalui,” Kata Hardi saat diwawancarai awak media kemarin.
Kendati demikian, ia belum bisa menyebutkan kapan Raperda yang diinisiasi oleh Komisi D DPRD ini, akan diterbitkan dalam bentuk Perda. Yang jelas ia memastikan jika tahun ini prosesnya telah rampung.
Diketahui, Raperda Penyandang Disabilitas mulai digodok Komisi D DPRD Pati sejak Bulan Maret tahun 2021 lalu dengan agenda public hearing atau mendengarkan pendapat umum.
Sementara pembahasan terakhir Raperda digelar pada Bulan Januari 2022 lalu dalam rapat lanjutan Pansus Yang digelar oleh gabungan tiga komisi 3 DPRD Pati.
Hardi berharap, dengan adanya Perda disabilitas, para golongan berkebutuhan khusus terpenuhi haknya dan lebih mudah beraktifitas di Bumi Mina Tani.
Perlu diketahui, Perda Disabilitas nantinya akan mengakomodir pengadaan sarana prasarana umum dan tempat pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, instrumen ini juga mengatur kewajiban bagi Pemerintah daerah dan BUMD untuk menyediakan informasi pekerjaan bagi golongan berkebutuhan khusus paling sedikit 2 persen dari total kebutuhan karyawan.
Sementara untuk perusahaan swasta harus menyediakan kuota 1 persen dari jumlah keseluruhan karyawan. (*)
Komentar