92 Siswa SDN Tajungsari 02 di Pati Divaksin

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Pelaksanaan Vaksinasi tahap pertama sukses digelar oleh SDN Tajungsari 02 bekerja sama dengan Puskesmas Tlogowungu. Sebanyak 92 peserta didik mengikuti vaksinasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, pada Rabu (19/1/2022).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Satgas penanganan Covid-19 Desa Tajungsari dan Korwilcam Dinas Pendidikan Kecamatan Tlogowungu.

Hal ini disampaikan Kepala Sekolah SDN Tajungsari 02, Riris Idayati. Ia menjelaskan salah satu syarat untuk melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), siswa harus sudah divaksinasi.

“Salah satu syarat untuk melaksanakan kegiatan PTM yakni siswa harus sudah di vaksin. Supaya saat melaksanakan PTM, tidak ada kejadian siswa terkena Covid-19,” katanya kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, Rabu (19/1/2022).

Maka dari itu, SDN Tajungsari 02 bekerja sama dengan Puskesmas Tlogowungu menyelenggarakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

“SDN Tajungsari 02 mempunyai 99 peserta didik. Akan tetapi, hari ini yang di vaksin ada 92 siswa. Karena dua siswa sudah ikut vaksin di luar dan lima siswa lagi akan menyusul,” jelasnya.

Dia menambahkan, sebelum pelaksanaan vaksinasi, pihaknya mengadakan sosialisasi kepada perwakilan orang tua siswa supaya yang belum paham mengenai vaksinasi bisa ditanyakan langsung ke pihak Puskesmas terkait.

Kemudian vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinovac dan orang tua siswa ikut mendampingi anaknya.

“Alhamdulillah, siswa antusias dengan adanya vaksinasi ini dan orang tua pun mendukung demi terlaksananya kegiatan PTM di SDN Tajungsari 02,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dalam Webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2022, Senin (3/1/2022). Jumeri mengimbau agar satuan pendidikan menggunakan teknologi untuk pemantauan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), EMIS (sistem informasi data pendidikan dari Kementerian Agama), dan PeduliLindungi, termasuk penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19,” tegasnya.

Informasi lebih lanjut, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. (*)

Komentar