Pati, SMJTimes.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan segera memproses Rancangan peraturan daerah (Raperda) pesantren.
Perlu diketahui sebelumnya, bakal peraturan daerah (Perda) yang membahas tentang pesantren ini, telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Perda tersebut diinisiasi oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati.
Raperda ini diharapkan menjadi angin segar bagi eksistensi lembaga pendidikan pesantren di Kabupaten Pati.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah mengatakan, Raperda pesantren ini akan segera diproses. Penerapan Raperda ini nantinya merupakan bentuk kepedulian wakil rakyat terhadap kemakmuran daerah khususnya di sektor pendidikan.
Ke depan agar pesantren yang merupakan lembaga pendidikan non formal statusnya disejajarkan dengan lembaga pendidikan formal pemerintah yang lainnya.
“Sesuai tujuan UU tentang pesantren. Pesantren ini eksistensinya sudah ber abad-abad. Tapi pengakuan formal dari negara belum ada,” kata Anggota Dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu saat ditemui di kantor DPRD Pati hari ini, pada Senin (10/1/22).
Komentar