Raperda Pesantren Segera Diproses

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan segera memproses Rancangan peraturan daerah (Raperda) pesantren.

Perlu diketahui sebelumnya, bakal peraturan daerah (Perda) yang membahas tentang pesantren ini, telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Perda tersebut diinisiasi oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati.

Raperda ini diharapkan menjadi angin segar bagi eksistensi lembaga pendidikan pesantren di Kabupaten Pati.

Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah mengatakan, Raperda pesantren ini akan segera diproses. Penerapan Raperda ini nantinya merupakan bentuk kepedulian wakil rakyat terhadap kemakmuran daerah khususnya di sektor pendidikan.

Ke depan agar pesantren yang merupakan lembaga pendidikan non formal statusnya disejajarkan dengan lembaga pendidikan formal pemerintah yang lainnya.

Raperda Pesantren Segera Diproses

“Sesuai tujuan UU tentang pesantren. Pesantren ini eksistensinya sudah  ber abad-abad. Tapi pengakuan formal dari negara belum ada,” kata Anggota Dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu saat ditemui di kantor DPRD Pati hari ini, pada Senin (10/1/22).

“Selama ini belum optimal pemerintah dengan pesantren. Jumlahnya juga banyak dan sudah berabad-abad tapi pengakuan formal oleh negara belum,” imbuh Muntamah.

Diterangkan bahwa secara umum Raperda ini akan menuntut pemerintah daerah (Pemda) dalam memberikan kesejahteraan kepada lembaga pesantren.

Lebih spesifik peraturan daerah (Perda) pesantren akan mengatur mengenai pengelenggaraan pesantren baik dalam dimensi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Misal di pendidikan ada BOS, nanti untuk santri ada juga alokasi dana yang serula, shohibul ma’had (pengelola pesantren) juga diperhatikan,” tandas Muntamah.

Untuk segera memberikan kesejahteraan kepada pesantren, Muntamah berharap pembahasan Raperda pesantren bisa rampung dan Diperdakan tahun ini. (*)

Komentar