Bupati Pati Larang Berkerumun saat Tahun Baru

Selain melarang acara keramaian, Pemerintah Kabupaten Pati juga akan menutup tempat wisata dan ruang publik 2 hari menjelang perayaan malam tahun baru.

Khususnya wilayah kecamatan yang memiliki alun-alun atau lapangan luas yang biasa digunakan untuk berkumpul saat event tertentu juga ditutup.

“Jadi tidak ada camat yang punya alun-alun seperti Tayu, Jakenan, Kayen jangan sampai timbulkan kerumunan,” tegas Bupati.

Sementara itu Kapolres Pati, Christian Tobing dalam forum yang sama menyampaikan, untuk meminimalisir kerumuman di tahun baru pihaknya akan melaksanakan beberapa kegiatan.

Diantaranya menyekat jalan perbatasan masuk Pati kota dan jalan-jalan strategis di dalam kota.

“Penyekatan akan kami mohon bantuan yang masuk dalam kota maupun Perbatasan. Kami akan koordinasi dengan Koramil dan pemerintah  daerah. Tidak ada kendaraan dan arak-arakan ke dalam kota. Kalau ada perintah penutupan kita akan lakukan penyekatan,” kata Kapolres Pati.

Baca Juga :   Hari Natal Tahun Ini, Napi Lapas Pati Tak Bisa Dijenguk

Cristian juga mengimbau kepada masyarakat agar tak menyalakan kembang api saat malam tahun baru mengingat bahayanya yang dapat ditimbulkan.

Komentar