Tahun Ini Permohonan Poligami di Pati Meningkat

Pati, SMJTimes.com – Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Pati mencatat angka permohonan izin poligami di Kabupaten Pati tahun 2021 naik. Permohonan poligami tahun ini menjadi lima perkara yang sebelumnya empat perkara.

Hakim sekaligus Humas PA Kelas I Pati, Sulistyo menyebutkan, lima perkara tersebut baru satu perkara yang dikabulkan, dua perkara dicabut, dan dua perkara masih dalam proses mediasi dan pemeriksaan harta kekayaan suami.

Berdasarkan undang-undang, azas pernikahan di Indonesia adalah monogami. Oleh karenanya, regulasi izin poligami diatur secara ketat.

Untuk berpoligami, seorang istri harus memenuhi kriteria tertentu. Diantaranya, tidak bisa memberikan keturunan, menderita penyakit yang tak bisa disembuhkan, dan tidak bisa melayani suami dalam berhubungan seksual.

Baca Juga :   Selama PPKM Darurat hingga Level 3 Jumlah Pemakaman Covid-19 Menurun

Sayangnya, sebut Sulistiyo motif poligami di Pati mayoritas dipicu hanya karena dorongan biologis sang suami.

“Tapi yang kenyataannya di sini kan hanya karena dorongan seksual. Banyak yang merasa suami tidak cukup dilayani istri. Pertimbangannya, daripada dia zina lebih baik mengajukan kepada negara untuk poligami,” kata Sulistiyo saat ditemui di PA Kelas I Pati, Jumat (10/12/2021).

Komentar