Pesta Tidak Dibolehkan Meski PPKM Level 3 Batal saat Nataru

Pati, SMJTimes.com – Wacana kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 batal dilakukan.

Meskipun demikian, pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati masih melarang pesta perayaan Nataru 2022. Baik pesta kembang api di pergantian tahun hingga pesta musik atau pertunjukan kesenian tidak diperkenankan digelar pada Nataru mendatang.

Hal ini dilakukan demi menghindari gelombang ketiga penyebaran virus corona di Kabupaten Pati. Bupati Kabupaten Pati Haryanto mengingatkan pandemi Covid-19 masih belum usai.

“Tidak ada pesta atau acara tahun baru tidak ada izin-izin penyelenggaraan itu juga tidak ada,” ujar Haryanto kepada awak media di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (8/12/2021) kemarin.

Baca Juga :   PPKM Mikro, Dewan Harap Tak Berimbas Pendapatan Pedagang

Ia pun mengimbau kepada warganya untuk memanfaatkan moment hari raya Natal maupun tahun baru dengan berdoa dan intropeksi diri agar tahun 2022 mendatang kehidupan lebih baik.

“Jadi kita cukup berdoa saja semoga pandemi Covid-19 ini bisa selasai dan 2022 bisa normal dan aman. Aktivitas aman ekonomi juga berjalan dengan normal,” tutur Haryanto.

Komentar