Rembang, SMJTimes.com – Pengalokasian dana APBDes/Kelurahan tahun anggaran 2021 untuk pencegahan dan penaggulangan stunting di Kabupaten Rembang telah dilaksanakan oleh seluruh desa.
Hal ini diungkapkan oleh Wahyono selaku Tenaga Ahli Kabupaten kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang. Menurutnya, kasus stunting di Rembang menjadi perhatian serius sehingga harus ditanggulangi oleh lintas sektoral Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penggunaan Dana Desa untuk pencegahan stunting di Rembang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021.
“Dari dana desa untuk pencegahan stunting ini sudah menganggarkan sesuai dengan amanat Perbub No. 66 Tahun 2020 tentang Pedoman APBDes semua desa harus menganggarkan pencegahan stunting di semua desa dan sudah dilaksanakan,” jelas Wahyono kepada SMJTimes.com saat ditemui di kantornya, Jumat (26/11/2021).
Namun, ia tak bisa menyebut secara detail berapa nominal dana desa yang dianggarkan untuk penanganan stunting di Rembang. Karena setiap desa memiliki jumlah yang bervariasi, semua tergantung potensi desa masing-masing.
Terang Wahyono, dana desa untuk pencegahan stunting diimplementasikan menjadi beberapa program kerja Pemerintah Desa (Pemdes), seperti diantaranya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui berbagai kegiatan seperti konseling gizi, pengadaan air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial ibu hamil, pendidikan asuh anak dan penyediaan makanan bergizi.
Dana desa juga digunakan untuk pemberian insentif Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Termasuk juga pembiayaan KPM yang akan memantau progres penangan stunting di desa juga diambilkan dari sana,” tandas Wahyono. (*)
Komentar