Rembang, SMJTimes.com– Dinas Sosial PPKB Kabupaten Rembang perkenalkan Kota Kawis sebagai brand untuk konseling pernikahan usia anak.
Pernikahan usia anak rupanya masih menjadi salah satu problematika tersendiri yang harus ditangani oleh pemerintah Indonesia.
Salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisir pernikahan usia anak adalah, dengan mengeluarkan aturan baru berupa batas minimum usia pernikahan. Akan tetapi, nampaknya solusi tersebut belum sepenuhnya maksimal diterapkan.
Yulidar selaku Kasi Perlindungan Anak Dinsos PPKB Kabupaten Rembang mengatakan, kurangnya pendidikan dan faktor budaya menjadi penyebab tingginya pernikahan usia anak.
“Banyak faktornya. Yang paling menonjol saat ini yaitu budaya. Di mana ketika anak baru lulus sekolah, sudah ada yg menanyakan (melamar),”kata Yulidar saat ditemui hari Senin, pada (08/11/2021).
Melalui Dinsos PPKB Rembang, Kabupaten Rembang mendapatkan penghargaan dalam rangka pencegahan pernikahan anak oleh Kementerian PPPA RI pada tahun 2017 dan 2018.
Akan tetapi, hal itu nampaknya belum optimal untuk membuat Kabupaten Rembang bersih dalam penanganan pernikahan usia anak. Nyatanya, permohonan dispensasi nikah masih terus ada hingga saat ini.
Salah satu upaya yang terus dilakukan Dinsos PPKB Rembang adalah mengenalkan brand Kota Kawis, yaitu kegiatan terkait konseling nasehat perkawinan dan dispensasi nikah.
“Melalui Kota Kawis ini kami berupaya untuk memberikan pengarahan serta pelatihan kepada pemohon dispensasi agar mereka mempunyai bekal yang cukup dalam menghadapi pernikahan” ungkap Yulidar.
Melalui kerja sama antara Pengadilan Agama Rembang, Pemerintah Kabupaten Rembang, serta Dinsos PPKB Rembang, brand Kota Kawis diharapkan dapat memberikan edukasi kepada anak untuk bekal sebelum mereka menikah. (*)
Komentar