Belum Dapat Izin, Pemkab Rembang Terus Pantau Operasional 5 Wisata Air

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com– Pada masa PPKM Level 3 terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperbolehkan 22 objek wisata di wilayahnya untuk melakukan pembukaan terbatas. Panduan operasional protokol kesehatan Covid-19 diatur dalam Inmendagri nomor 53 tahun 2021, namun masih dikecualikan untuk objek wisata wahana air.

Namun, Purwono Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang mengatakan pemantauan dilakukan pada 5 wahana wisata air yang telah beroperasi. Diantaranya  Wisata Sendang Kapuntren yang terletak di Desa Suntri Kecamatan Gunem dan Wisata Alam Sumber Semen di Kecamatan Sale.

Ada juga Taman Kartini di Kecamatan Rembang kota, Kolam renang Wana Wisata Mantingan di Kecamatan Bulu, dan terakhir Wisata Sulo Indah Permai di Kecamatan Lasem.

Belum Dapat Izin, Pemkab Rembang Terus Pantau Operasional 5 Wisata Air

Purwono menegaskan jika Pemkab Rembang hingga hari ini belum memberi lampu hijau terhadap pembukaan wisata air lantaran risiko penularannya dianggap paling tinggi.

Meski demikian, pihaknya memaklumi karena banyak pelaku usaha yang bernaung di bawah pengelolaan destinasi wisata air yang mana berhak mendapatkan kelonggaran di masa new normal.

“Untuk wisata air sampai saat ini belum ada petujuk apapun, kita belum ada  izin untuk wahana air. Kalau berani buka hubungannya dengan Gugus Tugas Kecamatan hingga Kabupaten, kalau terjadi penularan dan diberhentikan atau diminta menutup berarti sah,” kata Purwono saat diwawancara di kantornya belum lama ini.

Bagi pengelola diimbau untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan karyawan dan pengunjung, khususnya menaati aturan untuk menampung 30 persen dari kapasitas asli wisata tersebut. Juga diingatkan untuk terus lakukan komunikasi dengan gugus tugas Covid-19 tingkat kecamatan dan kabupaten secara berkala. (adv)

Komentar