PPKM Diperpanjang, Rembang Masih Berada di Level 3

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Kabupaten Rembang kembali dikategorikan sebagai level 3 dalam asesmen wilayah sebaran Covid-19.

Hal ini mengacu pada edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Corona Virus Disease di wilayah Jawa-Bali.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Rembang, Arief Dwi Sulistya menegaskan kembalinya Kabupaten Rembang berada di Level 3 bukan lantaran  kasus Covid-19-nya yang tinggi melainkan karena capaian vaksinasi golongan manulanya yang kurang dari 40 persen.

PPKM Diperpanjang, Rembang Masih Berada di Level 3

“Capaian vaksinasi untuk umum sudah hampir 52 persen, tapi lansia masih 38,7 persen sedangkan syarat menjadi level 2 selain 3 indikator Kemenkes diantaranya, angka kematian, jumlah kasus aktif, dan isian rumah sakit serta lagi capaian vaksinasi. Selain itu semestinya kita di level 2,” terang Arief kepada SMJTimes.com saat ditemui di kantornya, Senin (18/10/2021) kemarin.

Sementara kasus harian Covid-19 di Rembang terpantau melandai. Hari ini hanya ada 5 kasus aktif dan sisa suspek 1 kasus.

Mengurtip Inmendagri No 53 Tahun 2021, aturan yang ditetapkan sebagian besar masih sama dengan yang ketentuan sebelumnya.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% WFO, bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas kapasitas maksimal 50% , kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% , dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sementara  PAUD maksimal 33%  atau 5 peserta didik per kelas.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar  swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib  menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Arief menambahkan, untuk operasi yustisi tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP masih dilakukan di PPKM Level 3. Meski aturan telah dilonggarkan, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas. (*)

Komentar