Rembang, SMJTimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar. Dengan catatan, menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan lapak. Karena, apabila melanggar bakal ditertibkan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi mengatakan, selama Pemkab Rembang belum mempunyai tempat PKL pusat, trotoar masih bisa digunakan untuk berdagang termasuk tempat strategis perkotaan seperti di Alun-alun Rembang.
Izin tersebut sifatnya sementara dan tidak ada dokumen legal yang mengikat. Oleh karenanya, jika sewaktu-waktu ada keputusan mendesak dari Bupati untuk melakukan relokasi PKL maka pemindahan PKL bisa dilakukan.
“Pemkab belum mempunyai tempat yang resmi untuk PKL. Ini sementara atas ijin dari Pak Bupati sesuai dengan perda No. 02 tahun 2019 boleh. Namun tidak boleh didirikan bangunan. Misalnya di trotoar masyoritas boleh sebetulnya, tapi tidak boleh trotoar dialihfungsikan. Bupati juga memberikan izin yang sifatnya sementara,” ujar Teguh kepada SMJTimes, Sabtu (16/10/2021).
Oleh karenanya, para PKL diminta kooperatif serta tidak melanggar peraturan daerah tentang tata kota. Khususnya tidak membuat bangunan permanen di trotoar dan menjaga kebersihan.
“Pelanggaran yang sering kita temukan adalah tidak menjaga kebersihan, keindahan, dan kerapian. Ada yang dagang lapak atau gerobaknya ditinggal, itu sangat memngganggu tata kota. Saya pastikan jika mereka melanggar ketertiban perda, izin tersebut akan dicabut oleh Bupati soalnya itu yang memanfaatkan trotoar bukan PKL saja, tapi kepentingan umum masyarakat,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait penataan PKL, Teguh menjawab sesuai kewenangannya langkah yang akan dilakukan hanya sebatas penertiban khususnya di tempat-tempat strategis perkotaan. (*)
Komentar