Rembang, SMJTimes.com – Kabupaten Rembang kembali ke level 3 asesmen wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya, Rembang sempat masuk dalam PPKM level 2.
Kenaikan level tersebut bukan disebabkan lantaran kasus Covid-19 yang meningkat, melainkan karena capaian vaksinasinya yang baru 44,6 persen.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Rembang, Arief Dwi Sulistya mengatakan, terdapat aturan baru dalam penentuan level wilayah. Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, tentang PPKM Corona Virus Disease 2019, selain angka kasus, kematian, dan BOR capaian vaksin juga menjadi indikator.
“Menurut Imendagri Nomor 47 Tahun 2021, selain parameter keterisian, kasus aktif, dan angka kematian, ditambahkan pula jika capaian vaksinasi menjadi salah satu indikator. Penurunan level PPKM dari 3 menuju 2 di Jawa-Bali disyaratkan pencapaian vaksinasi minimal harus 50 persen. Sedangkan penurunan level PPKM dari 2 ke 1 di Jawa-Bali disyaratkan pencapaian vaksinasi minimal harus 75 persen,” ujar Arief, Rabu (6/10/2021).
Menurutnya, kesadaran masyarakat Rembang untuk vaksinasi cukup tinggi. Hanya saja, stok vaksin dari dari pemerintah yang masih terbatas.
Meskipun levelnya naik secara statistik, kasus Covid-19 di Kabupaten Rembang cenderung melandai. Ia memantau, hingga tanggal 5 Oktober terlacak hanya ada 4 kasus aktif, itupun para pasien tak menunjukkan indikasi berat.
“Selasa 5 Oktober angka kasus Covid-19 angka kematian hanya 3, keterisian dari 200 hanya terisi 4 di tempat isolasi terpusat,” terang Arief.
Pada PPKM Level 3 ini, Pemkab Rembang masih memberi pelonggaran terhadap berbagai aktivitas warga. Pembatasan jam operasional dipastikan tak menghambat aktivitas ekonomi. Pembelajaran tatap muka (PTM) di lembaga pendidikan juga tak dihentikan.
Saat ini, Kabupaten Rembang terus memacu program percepatan vaksinasi dengan cara mendorong masyarakat untuk sadar divaksin sembari menunggu stok vaksin tersedia. (*)
Komentar