SMJTimes.com – Tiga pelaku pengedar oli palsu berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Larangan dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah. Pelaku diringkus di sebuah gudang pengemasan oli palsu di Desa Siandong Kecamatan Larangan Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan menjelaskan gudang pembuatan oli palsu itu sudah beroperasi sejak dua bulan lalu. Yang mana oli palsu tersebut dipasarkan di wilayah hukum Polres Brebes dan sekitarnya.
“Kronologisnya kami dapat laporan dari masyarakat. Kami lakukan pengembangan akhirnya kami bisa dapat tempat produksi oli palsu yang sudah berlangsung kurang lebih dua bulan,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu, pemilik gudang berhasil melarikan diri saat mengetahui proses penangkapan tersebut. Ketiga pelaku yang ditangap diantaranya, DA dan DH warga Tangerang Banten dan MFA warga Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon.
Ketiga pelaku berperan membersihkan botol kosong oli berbagai merek. Selanjutnya para pelaku menyuling oli palsu dari drum ke dalam botol sampai mengemas botol. Sehingga mirip dengan isi oli merek yang sebenarnya.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, mesin pengoplos oli palsu, bahan baku oli sampai dengan ratusan botol oli palsu siap edar.
Ketiga pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Tiga Pengedar Oli Palsu Diringkus Polisi di Brebes”
Komentar