Perpanjangan PPKM Darurat, Pemkab Pati Perbolehkan Dua Swalayan Besar Buka

Pati, SMJTimes.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengalami perpanjangan. Dalam perpanjangan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sedikit melonggarkan PPKM dengan mengizinkan beroperasinya dua swalayan besar di Pati.

Awalnya, kebijakan ini direncanakan berakhir pada 20 Juli kemarin, namun lantaran angka kasus Covid-19 di Indonesia belum menurun signifikan, Pemerintah Pusat memutuskan melakukan perpanjangan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli. Selain melakukan perpanjangan, nama kebijakan ini pun diubah menjadi PPKM level empat.

Bupati Pati, Haryanto mengatakan tidak ada perubahan yang mendasar dalam masa perpanjangan PPKM level empat. Pihaknya masih menerapkan kebijakan yang sama dengan PPKM Darurat sebelumnya.

Hanya saja, dua swalayan besar di Kabupaten Pati diperbolehkan menjual sembako dan obat-obatan. Sementara barang dagangan yang lainnya, tidak diperkenankan diperjual belikan.

Baca Juga :   Dugaan Penyelewengan Dana Pembangunan Pasar Karaban Terus Didalami

Mereka diperkenankan menjual sembako dan obat-obatan hingga pukul 20.00 WIB. Hal ini diungkapkan Haryanto dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (21/7/2021).

Komentar