Tahun Ini Anggaran Dana Desa Meningkat Capai Rp426 Miliar

Jumlah nominal perolehan di setiap desa juga telah ditentukan dalam regulasi tersebut. Yang ke semuanya sudah diatur dan ditentukan oleh Kemenkeu.

Mengenai pencairan atau pengambilan dapat menyesuaikan kebutuhan desa. Itu sesuai tahapan dan kebutuhan kegiatan. Selain itu, agar tidak menyalahi aturan yang direncanakan.

“Sosialisasi di tingkat kabupaten sudah. Itu mengenai regulasi yang mengatur DD. Harapannya, pengelolaannya dapat lebih optimal dan akuntabel. Selebihnya untuk hal-hal yang belum dipahami oleh pihak desa, selaku pengelola DD juga diharapkan selalu berkonsultasi dengan dinas atau kecamatan,” tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Dana Desa di Pati Tahun Ini Rp426 Miliar”

Komentar