Penyelidikan Tahap Dua, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Embung Gegersimo

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan embung di Desa Gegersimo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah memasuki penyelidikan tahap kedua.

Dalam penyelidikan tahap kedua ini, ada empat tersangka beserta barang bukti yang diserahkan Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rembang, Wisnu Ngudi Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil tindak lanjut penyelidikan serta pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, dan hasil audit pemeriksaan oleh inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp107 juta.

“Dari situlah kita mempunyai dasar penyidikan dan penetapan empat orang tersangka, meliputi Kades Gegersimo berinsial SK, SM selaku Sekretaris Desa, beserta dua orang rekanan lainnya H dan S sebagai supplier,” terangnya saat memberi keterangan.

Wisnu menjelaskan saat ini empat orang tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan Rembang hingga 20 hari ke depan.

“Hal ini sesuai kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penahanan empat orang tersangka selama 20 hari ke depan, tentunya untuk melengkapi surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Wisnu menambahkan nantinya setelah surat dakwaan dinyatakan lengkap, selanjutkan akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jawa Tengah. Ia memperkirakan, karena kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, kemungkinan pelaksanaan persidangan nanti akan digelar secara virtual.

Terkait pasal sangkaan para terdakwa yakni, untuk primer pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Junto pasal 18, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, sedangkan untuk subsider pasal 3 Juncto pasal 18, UU Tipikor Juncto 55 Ayat 1 KUHP, dan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Korupsi Embung Gegersimo Masuki Penyelidikan Tahap Kedua”

Komentar