Pati, SMJTimes.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati tidak memperbolehkan penyembelihan hewan kurban dilakukan di masjid. Hal tersebut sebagai langkah antisipatif menangkal penyebaran Covid-19 di tengah kerumunan warga.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag Kabupaten Pati, Mohammad Alimin, pihaknya menjalankan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 003 / 2693 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Di dalam Surat Edaran (SE) tersebut terdapat ketentuan mengenai pelaksanaan kurban. Diantaranya, teknis pemotongan hewan kurban yang dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
“Penyembelihan hewan kurban harus di RPH, terutama sapi. Karena kalau kambing biasanya dipotong sendiri di rumah pun bisa,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).
Ia mengimbau supaya penyembelihan dilakukan di lokasi pemotongan. Karena kalau disembelih di masjid, maka dikhawatirkan rentan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Hewan kurban akan dikelola secara langsung oleh orang yang berkurban. Sehingga setelah hewan tersebut dipotong di RPH-R, daging hasil pemotongannya menjadi tanggung jawab pemilik hewan.
Alimin menegaskan bahwa pendistribusian daging kurban diatur secara langsung orang yang berkurban. Sementara itu, daging disalurkan secara langsung kepada penerima, demi menghindari kontak fisik.
Sehingga orang yang berkurban tidak diperbolehkan mengundang massa sebagai daftar penerima daging. Karena hal ini ditujukan menghindari kerumunan.
“Kalau mau menyalurkan daging hasil pemotongan, harus langsung diberikan ke penerima. Orang yang berkurban tidak boleh mengundang massa untuk datang,” pungkas Alimin. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Kemenag Pati Melarang Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid”
Komentar