Semarang, SMJTimes.com – Mantan karyawan PT Golden Prima Sentosa mengajukan gugatan terhadap bekas perusahaan tempat mereka bekerja. Sebanyak 17 buruh mengajukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial Semarang pada Rabu (7/7/2021).
Dalam pengajuan gugatan tersebut, sebanyak 22 buruh didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi).
Permasalahan timbul disebabkan karena pekerja, Lufiyanto dkk tidak mau menerima kebijakan perusahaan penetapan kenaikan target produksi dan penggantian posisi pekerja. Hal ini dinilai oleh perusahaan telah menolak perintah atasan sehingga muncul pemutusan hubungan kerja.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh buruh yang telah bekerja mulai dari 3 tahun hingga 9 tahun lamanya. Para buruh menuntut kejelasan perusahaan yang telah disampaikan melalui surat dengan Nomor 07/SK.LBHRUPADI/XI/2020
“Dalam pokok perkara penggugat berisikan pembatalan pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh tergugat, penyitaan tanah dan bangunan yang terletak di KIC Jl. Gatot Subroto Blok IX D No. 10, Kota Semarang, Jawa Tengah,” tulis Tim Kuasa Hukum LBH Rupadi dalam rilis tertulis.
Selain itu, juga Penggugat berhak atas uang penggantian hak pesangon sebesar Rp502.345.000,00. Penggugat berhak atas surat keterangan bekerja.
Tak cukup sampai di situ, tergugat juga dituntut untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran upah Penggugat sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai penghukuman membayar upah Penggugat. Dan juga Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Pada 22 Desember 2020, para penggugat didampingi kuasa hukumnya menyampaikan aduan kepada Kemenkum dan HAM Kanwil Jawa Tengah melalui Layanan Komunikasi Masyarakat. Pengaduan terkait ditahannya surat berharga milik para penggugat berupa Ijazah atau BPKB, tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, tidak adanya salinan kontrak kerja, dan tidak adanya kejelasan status karyawan.
Dari aduan tersebut telah mendapat balasan sebagaimana Surat Rekomendasi Nomor W.13.HA.01.01-81 dan W.13.HA.01.01-87 hingga W.13.HA.01.01-102 yang menyatakan PT. Golden Prima Sentosa diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 D Ayat (2).
Kemudian, pada 15 Januari 2021 Para Penggugat didampingi kuasa hukumnya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang untuk menyampaikan aduan terkait perselisihan Hubungan Industrial antara Para Penggugat dan Tergugat. Kemudian di ekomendasikan oleh Disnaker Kota Semarang untuk melaksanakan mediasi ke-3 (tiga).
Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang memberikan surat Panggilan Klarifikasi hingga mediasi ketiga. Dimana dalam 3 tahapan tersebut para pihak hadir dan memberikan keterangan masing – masing, dari pihak Para Penggugat dan Tergugat tetap pada pendapatnya diawal, sehingga mediasi tidak mencapai kesepakatan;
Para Penggugat telah mengupayakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak namun tidak tercapai kesepakatan.(*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pemutusan Kerja Sepihak, Buruh PT Golden Prima Sentosa Ajukan Gugatan”
Komentar