Hati-Hati, Langgar PPKM Darurat Bisa Kena Sanksi Pidana

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Bupati Kabupaten Pati, Haryanto menegaskan bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bisa dikenai hukum pidana.

Haryanto mengatakan pemberlakuan hukum pidana dilakukan pemerintah sebagai pemenuhan kewajiban asasi negara untuk melindungi seluruh warga negaranya, dan memberi efek jera kepada para pelanggar.

“PPKM darurat ada sanksinya pidana sesuai undang-undang KUHP karantina. Kita memberlakukan itu karena kemarin belum ada sanksi pidana. Ada 4 sanksi dari Mendagri jadi tak hanya denda. Kita nggak tanggung-tanggung kita sangat terpaksa itu,” kata Bupati Pati saat ditemui dalam peninjauan vaksinasi PT Garudafood kemarin.

Sanksi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Pasal 93 tercantum. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sanksi juga tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Menurut Pasal 14, Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Poin kedua mengatakan Terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Mengingat angka kasus Covid-19 yang tak terkendali bahkan setelah PPKM Mikro, Haryanto mengimbau kepada warga Pati dalam PPKM Darurat agar lebih disiplin.

Para pelaku usaha juga diminta untuk ikhlas berkorban materi selama PPKM Darurat.

“Tempat hiburan jangan kucing-kucingan kalau tutup ya tutup. Kalau ini diminta tutup sampai tanggal 20 ditaati dulu. Yang punya tabungan dipakai dulu. Kegiatan ini yang utama, kalau uang banyak tapi sakit buat apa,” imbaunya.(*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Langgar Protokol PPKM Darurat Bisa Kena Denda Jutaan hingga Sanksi Pidana”

Komentar