Pati, SMJTimes.com – Status Kabupaten Pati yang masuk zona merah membuat Bupati Pati Haryanto mengimbau kepada tempat ibadah untuk tidak menerima jamaah selama dua pekan.
Hal ini diungkapkan Haryanto kepada awak media selepas melakukan monitoring desa-desa yang mempunyai warga karantina mandiri di rumah dari Klaster PT Dua Kelinci, Kamis (17/6/2021) lalu.
Keputusan ini ia ambil setelah adanya surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati yang intinya bagi daerah yang zona merah diharapkan beribadah di rumah.
“Ini ada surat edaran dari menteri agama. Jadi saya memberikan surat edaran sifatnya menghimbau jangan sampai ada kerumunan. Tempat ibadah ya ndak hanya masjid, musala tetapi juga gereja nanti,” ujar Haryanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati.
Ia tidak mau tempat ibadah menjadi klaster penyebaran virus corona kembali. Setelah pada akhir bulan Ramadan lalu, ada klaster penyebaran Covid-19 dari Masjid Al-Istiqomah di Perumahan RSS Sidokerto Pati.
“Jadi lebih baik ibadah di rumah saja. (Tempat ibadah) tidak untuk beraktivitas. Karena kalau tidak terkontrol bisa jadi klaster. Penutupnya dalam kurun waktu dua minggu ke depan,” jelas Haryanto.
Menurutnya, keputusan ini tidak asing bagi masyarakat Kabupaten Pati. Lantaran pada awal pandemi Covid-19 di bulan Mei 2021 lalu, Pemkab Pati telah melakukan langkah yang serupa. “Ini tidak asing ya. Dulu pernah kita lakukan kok. Awal tahun 2020 pernah kita lakukan,” kata Haryanto.
Bahkan, Masjid Agung Baitunnur Pati telah melakukan langkah ini sebelum diterbitkannya surat edaran dari dirinya.
“Masjid Agung Baitunnur sudah melakukan langkah. Sebelum ada surat edaran dari saya sudah membuat langkah, sudah mulai ditutup. Karena masjid (agung) itu digunakan tempat transit dari luar daerah lain. Jadi mengantisipasi dari daerah lain,” tandas Haryanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Darurat Covid-19, Bupati Pati Imbau Tempat Ibadah Tutup Dua Pekan”
Komentar