Kabupaten Demak Usung Pergantian LKMD Jadi LPM

Bagikan ke :

Demak, SMJTimes.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPM Kabupaten Demak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melakukan pembahasan pergantian nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), di gedung DPRD, Rabu (16/6/2021).

Pergantian nama tersebut diusung berdasarkan Deklarasi Bandung yang berlangsung pada 2000 silam, LKMD diputuskan berganti nama menjadi LPM.

“Pada tahun 2000 ada Deklarasi Bandung dari 26 Provinsi sepakat bahwa ada perubahan LKMD menjadi LPM. Makanya di Kabupaten Demak seharusnya nama LKMD sudah diubah menjadi LPM,” kata Anwar Sadad selaku Ketua DPD LPM Kabupaten Demak.

Sementara itu, sebagian daerah di wilayah Semarang dan Demak telah menerapkan LPM dan tak lagi memakai istilah LKMD. Penerapan nama LPM belum diberlakukan disejumlah kawasan lantaran kurangnya sosialisasi.

“Kami akui, memang kurangnya sosialisasi. Nanti pada tahun 2021, kami akan memulai melaksanakan sosialisasi baik di DPRD ataupun Bupati,” imbuhnya.

Anwar menilai penerapan istilah baru tersebut telah ada payung hukum yang jelas yakni, undang-undang desa dan Deklarasi Bandung.

“Landasan hukum sudah jelas, undang-undang desa menyampaikan LPM sudah tidak memakai LKMD lagi, kemudian Deklarasi Bandung juga bisa di pakai acuan,” ungkapnya.

Anwar menegaskan pergantian istilah LKMD menjadi LPM sekadar perubahan nama. Sementara itu, untuk fungsi dan tugasnya tidak mengalami pergeseran.(*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “DPRD Demak Gelar Pembahasan Perubahan Istilah LKMD menjadi LPM”

Komentar