Pendaftaran BPUM Kwartal Kedua Kembali Dibuka

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kwartal kedua tahun 2021 telah dibuka. Pendaftar diminta mengumpulkan berkas dalam waktu 24 jam setelah mengisi pendaftaran di link yang telah disediakan.

Kabid UMKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, Hendry Kristyanto mengatakan bahwa teknis pendaftaran BPUM kwartal kedua tahun 2021 masih sama dengan kwartal pertama.

Namun, setelah pendaftar mengisi data di link yang telah disediakan, selanjutnya pihaknya hanya memberi waktu 1×24 jam untuk mengumpulkan berkas ke kantornya.

“Kalau lebih dari itu tak anggap itu tidak terkoreksi. Hari ini ngisi, besoknya harus masuk ke kami. Karena kalau nggak masuk ke kami tidak akan kami kirim,” paparnya.

Pihaknya akan langsung mengoreksi data yang telah masuk. Menyinkronkan antara berkas dan data yang dimasukkan di link. Aturan itu dibuat juga untuk menghindari pendaftar agar tidak nunggak dalam mengumpulkan berkas.

“Karena pengalaman kemarin itu masih nunggak, atau ada yang belum dikirim,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pendaftaran BPUM kwartal dua di Kabupaten Pati mulai dibuka pada tanggal 2 Juni sampai 19 Juni pukul 12.00 WIB siang.

Link pendaftaran yang digunakan berbeda dengan yang sebelumnya, sehingga pendaftar tidak bisa mendaftar melalui link yang digunakan untuk pendaftaran BPUM kwartal pertama. Kemudian masyarakat yang pernah mendaftar tidak diperkenankan mendaftar lagi.

“Kami informasikan kalau sudah daftar kemarin nggak usah daftar lagi. Karena akan menjadi dobel data di sana. Akan menjadi masalah dia,” katanya.

Pihaknya pun akan memfilter pendaftar pada kwartal kedua ini dengan sebelumnya. Jika ditemukan sudah pernah mendaftar secara otomatis tidak akan diusulkan. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan instruksi atasan.

Terkait jumlah kwartal yang akan disediakan pada tahun ini, pihaknya belum bisa memastikan. Namun, pihaknya akan selalu siap jika kementerian akan membuka pendaftaran BPUM lagi di kwartal selanjutnya. Lagi pula, katanya, kuota penerima BPUM juga tidak ada.

“Kuota nggak ada. Bebas kita. Secara nasional nggak ada,” bebernya. (*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pendaftaran BPUM Dibuka Kembali, Pelaku UMKM Diberi Waktu 1×24 Jam Lengkapi Bekas”

Komentar

News Feed