Pati, SMJTimes.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati pada triwulan I atau hingga Maret 2021 mencapai Rp76,6 miliar. Bila dipresentasekan PAD Kabupaten Pati pada periode ini sudah 24,69 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2021 ini.
“Pendapatan Asli Daerah Pati pada triwulan pertama ini Rp76,6 miliar,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Target PAD Kabupaten Pati pada tahun ini sendiri sebanyak Rp340 miliar. PAD ini dari berbagai sumber, baik pajak-pajak seperti pajak hotel, restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan lainnya, serta dari retribusi-retribusi seperti retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi parkir dan sebagainya.
Selain itu, PAD ini juga bersumber dari laba dari Bank Jateng. Turi menyebutkan, laba dari bank itu ditargetkan sebesar R21 miliar.
“Targetnya tembus Rp 21,9 miliar. Tapi bayarnya saat ini belum komplit. Yaitu, Rp15 miliar. Sisanya triwulan III akan dibayar,” ungkapnya.
Ia pun yakin target PAD pada tahun 2021 ini bisa tembus bahkan melalui target. Selain itu, nantinya target ini akan diperbarui dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Rencana pihaknya akan menaikkan target ini.
“Rencananya Juni akan menyusun rancangan. Kemudian evaluasi RKPD, lanjut perubahannya. Penetapannya September,” imbuhnya.
Menurutnya, ada beberapa pajak daerah tersebut memang ada yang rendah. Ini disebabkan adanya pandemi Covid – 19. Saat ini pajak hiburan mencapai kisaran 10 persen. Ini karena beberapa tempat hiburan belum beroperasi.
Sedangkan untuk realisasi PBB – P2, telah tercatat dua kecamatan di Kabupaten Pati yang mencapai 100% sampai dengan triwulan I yaitu Kecamatan Winong dan Gembong.
Sementara, Bupati Pati Haryanto dalam pembahasan tersebut mengatakan memang ada sejumlah pajak yang terhambat lantaran dampak pandemi Covid – 19. Namun, hal tersebut tidak semestinya menjadi alasan terdapat beberapa pajak yang realisasinya tergolong rendah.
“Kan kita sudah ada Perbup Nomor 66 tahun 2020 yang mana dengan kebijakan ini, segala aktivitas masyarakat tetap dapat dilaksanakan namun dengan Batasan-batasan. Dan sampai saat ini, seperti perhotelan dan restoran masih jalan. Meskipun untuk hiburan memang belum,” jelas Bupati.
Bupati pun mengimbau kepada instansi maupun dinas terkait agar mampu mendongkrak pajak di triwulan-triwulan selanjutnya agar mencapai target kinerja diatas 75%. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pendapatan Asli Daerah Pati di Triwulan I Rp76,6 Miliar”
Komentar