Dewan Nilai Belum Waktunya Gunakan Vaksin AstraZeneca

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Setelah vaksin Sinovac, rencananya pemerintah Indonesia akan menggunakan vaksin jenis AstraZeneca dalam program vaksinasi selanjutnya. Sayangnya vaksin jenis kedua ini mendapat banyak penolakan di masyarakat.

Pasalnya, menurut sebuah penelitian menyebutkan bahwa vaksin AstraZeneca diduga mengandung tripsin atau enzim babi.

Di daerah, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapaten Pati, Muntamah mengatakan belum saatnya pemerintah menggunakan vaksin jenis ini lantaran mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Lanjutnya, meski Majelis Ulama Indonesia telah keluarkan fatwa memperbolehkan penggunaan AstraZeneca dalam kondisi darurat menurut Muntamah pemerintah masih bisa menggunakan vaksin jenis lain.

“Menggunakan vaksin AstraZeneca saat ini menurut saya belum saatnya. Dengan alasan vaksin AstraZeneca berdasarkan fatwa MUI no 14 tahun 2021 mubah (boleh) jika adanya 5 syarat,” kata Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Kamis (8/4/2021).

Lebih rincinya, lima syarat dari MUI tersebut adalah, pertama jika ada kondisi kebutuhan yang mendesak. Kondisi kedua ada keterangan dari ahli kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Kondisi ketiga, jika ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci masih tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksin. Keempat vaksin AstraZeneca sudah memiliki jaminan keamanan penggunanya dari pemerintah.

Dan kondisi terakhir apabila pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 yang lain.

“Diantara syarat itu adalah kondisi yang mendesak atau darurat syar’i dan vaksin yang halal tidak nencukupi,” terang Muntamah.

Terakhir, Muntamah berharap pemerintah Kabupaten Pati mempertimbangkan fatwa MUI untuk memberikan rasa aman masyarakat yang beragama Islam. (Adv)

Komentar