Semarang, SMJTimes.com – Polisi menangkap empat komplotan penipu bermodus dukun palsu yang berhasil mengelabui korbannya hingga merugi puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, komplotan ini mengaku bisa melihat adanya aura negatif dalam tubuh korban dan bisa mengusir gangguan atau guna-guna yang dialami oleh korbannya.
“Pada tanggal 16 Maret 2021 kami berhasil menangkap A (Andreas), R (Rio Herlambang), H (Hermansyah), dan (H) Hendrik tersangka kasus penipuan dengan modus ritual. Masing-masing mereka di tangkap di Semarang dan di Klaten,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana, Rabu (31/3/2021).
Kasus ini bermulai saat dua korbannya yakni Cahyani dan Fauziah didatangi keempat pelaku saat berbelanja di salah satu swalayan dan mall di Kota Semarang.
Saat itu pelaku yang mengaku memiliki sebuah pusaka atau benda bertuah, mendeteksi bahwa di tubuh dua wanita itu terdapat aura gelap dan juga guna-guna.
“Cara kerjanya dengan melihat korban lalu diterawang dan katanya memiliki sebuah penyakit dan mereka mengaku bisa menghilangkan aura gelap itu atau guna-gunanya,” jelasnya.
Untuk menyakinkan para korban, pelaku bahkan membawa telor yang sebelumnya sudah diisi dengan rambut dan jarum dan dipecahkan di depan korbannya. Padahal tidak ada satupun dari mereka yang menguasai ilmu gaib.
“Mereka menggunakan sarana bantu yakni dengan telur, yang mana telur ini sudah diisi jarum atau rambut. Sehingga dengan alat bantu ini dari korban percaya bahwa telur dipecahkan ada rambut dan jarumnya,” terangnya.
Setelah korban percaya, komplotan ini lantas membujuk korban untuk menyerahkan ATM beserta nomor pinnya sebagai imbalan biaya pengobatan.
“Lalu korban diajak komunikasi yang menghasilkan transaksi di antara pelaku dan korban dengan berusaha supaya korban menyerahkan atm dan pin ke pelaku dengan alasan akan memberikan sumbangan Rp100 ribu. Lalu ditukarlah ATM itu dan uangnya dikuras,” sambungnya.
Dengan adanya kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian masing-masing Rp52 juta rupiah dan Rp38,5 juta.
Komplotan ini mengaku baru dua kali beraksi di daerah Semarang, namun pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Sebab saat ditangkap ada belasan kartu ATM yang ditemukan dari komplotan itu.
“Saat kita melakukan penangkapan, ada 17 kartu. Saat ini masih ditindaklanjuti keberadaan dari mana atm-atm tersebut. Empat tersangka ini memang kategori lihai dengan mampu memperdaya korban yang keduanya adalah wanita yang sedang berjalan jalan,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Salah satu korban Cahyani mengaku terpedaya karena pelaku terlihat sangat menguasai ilmu-ilmu yang berhubungan dengan dunia gaib.
“Saat itu saya didekati oleh pelaku, mereka membawa pusaka katanya itu bertuah bisa menyembuhkan. Saya terperdaya karena diperlihatkan telur yang tadi terus mereka bisa menyembuhkan guna guna itu. Makanya nurut-nurut saja karena enggak paham soal dunia gaib,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Mengaku Bisa Sembuhkan Guna-Guna, Komplotan Dukun Palsu di Semarang Ditangkap”
Komentar