Pencurian Traktor di Rembang Diringkus Polisi

Rembang, SMJTimes.com – Polres Rembang berhasil menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam tindak pencurian traktor di daerah desa Bulu, Bulu, dan Rembang. Hal itu diungkapkan oleh Polres Rembang gelar konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Rembang pada Rabu (24/3/2021).

Dalam penjelasannya, Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre menyebutkan ada empat tersangka yang terlibat dalam pencurian. Keempat tersangka merupakan warga asal Sulang, Bulu dan Juwana.

“Ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan yang mana berawal dari laporan polisi atau pengaduan suatu korban. Pak Parno yang beralamat di Desa Bulu Kecamatan Bulu Kab Rembang,” ungkapnya.

Kemudian, laporan polisi dari 2 Januari ini pihak reskrim Rembang melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut. Dari proses penyelidikan dan pengembangan pada 18 Maret tim berhasil mengungkap pelaku tindak pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :   Rutan Rembang Gelar Bimbingan Kerja Bagi Warga Binaan

“Adanya pencurian mesin traktor. Yang mana mesin traktor ini dari tahun 2020 sampai 2021 ini hasil penyelidikan yang terungkap ada 14 TKP, dan 9 barang bukti yang berhasil kita sita dan 2 kerangka. ” Imbuhnya.

Komentar