Rembang, SMJTimes.com – Kabid Destinasi Dinbudpar Kabupaten Rembang, Purwono membenarkan sejumlah tempat wilayah diizinkan untuk beroperasi setiap hari.
“Bukan semua, melainkan destinasi yang sudah memiliki rekomendasi kelayakan protokol kesehatan. Mereka yang sudah mempunyai rekomendasi dari dinas pariwisata yang mempunyai kelayakan operasional prosedur protokol kesehatan yang sudah melalui simulasi,” jelasnya, Senin (29/3/2021).
Purwono menyebutkan setidaknya ada 12 tempat wisata di Rembang yang mempunyai izin dan surat rekomendasi untuk beroperasional kembali.
Izin tersebut telah tercantum dalam surat edaran Bupati Rembang tertanggal 23 Maret.Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran ke sejumlah tempat wisata maupun umum untuk kembali beroperasi secara penuh satu minggu.
“Jadi SE ini mengikat mereka yang sudah mendapatkan rekomendasi. Mereka yang belum mempunyai surat rekomendasi itu menjadi ranah dari satpol PP. Karena kami sudah laporkan ke sana untuk penegakkan perda,” imbuhnya.
Sebelum ada kelonggaran aturan ini, tempat wisata boleh dibuka secara terbatas. Baik dari segi waktu hingga jumlah pengunjung dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam peraturan sebelum-sebelumnya pemerintah Rembang sempat memberi batasan operasional hanya sabtu dan minggu saja, kemudian dilonggarkan selama empat hari. Hingga yang terbaru menjadi dibuka penuh setiap hari.
Namun dalam perizinan pembukaan tempat wisata setiap hari ini, masih mempunyai batasan tertentu. Seperti pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung yang ada.
“Destinasi wisata dan tempat umum dibuka setiap hari dengan kapasitas pengunjung 50 persen maksimal jam 15.00,” tutupnya. (Adv)
Komentar