Raperda PMKS, Dewan Minta Pemkab Segera Bentuk Poin-Poin Fundamental

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Pemerintah eksekutif dan legislatif Kabupaten Pati telah mencapai kesepahaman terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial (PMKS). Hingga saat ini Raperda PMKS telah sampai pada tahapan pembahasan bersama.

Setelah memberikan restu terkait Raperda PMKS, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) melalui ketua fraksi Teguh Bandang Waluyo, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera menyelenggarakan poin-poin fundamental Raperda ke dalam Peraturan Bupati.

“Terkait pendapat bupati hal substansi raperda yang bersifat teknis agar dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati,” ujarnya.

“Fraksi PDI perjuangan menyatakan bahwa ketentuan yang sifatnya teknis sepanjang dalam pelaksanaan peraturan daerah akan didelegasikan dengan Peraturan Bupati,” Kata Teguh yang juga anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Selasa (24/3/2021) lalu.

Sementara poin-poin yang lebih detail, lanjut Teguh, bisa diselenggarakan dalam pembahasan selanjutnya.

“Adapun poin-poin mana saja yang memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut akan diinventarisir dalam pembahasan bersama Pansus dan OPD terkait,” imbuhnya.

Raperda PMKS awalnya diiniasi oleh Komisi D DPRD Pati pada tahun 2020 dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penanganan disabilitas. Raperda ini seluruhnya memuat 18 Bab dan 39 pasal beserta penjelasan umum dan penjelasan pasal.

PMKS dalam arti sempit adalah golongan anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang memerlukan perlindungan khusus, orang usia lanjut yang terlantar. Kemudian anak dengan kelainan fisik atau mental, gelandangan, korban tindak kekerasan, pengemis, pemulung, korban bencana sosial, fakir miskin dan bekas warga binaan.

Secara umum materi dalam raperda ini mengatur tanggung jawab, kewenangan, dan pendanaan dalam penananganan PMKS, hingga peran serta masyarakat.

Dalam waktu dekat raperda ini akan dibahas oleh pansus kemudian masuk ke Bapemperda dan selanjutnya akan diparipurnakan oleh DPRD lagi untuk ditetapkan dan dievaluasi. (Adv)

Komentar