Dewan Imbau Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades Tekankan Prokes Ketat

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengimbau panitia pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 mempersiapkan mekanisme pemungutan suara matang. Pasalnya pilkades tahun ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

“Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diselenggarakan April nanti, harus dipersiapkan secara matang,” ujar Bambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 mekanisme kempanye hingga pemungutan suara harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut bertujuan supaya ajang pesta demokrasi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Pemerintah, panitia pelaksana pilkades, dan para calon kepala desa yang berkontestasi harus mengedukasi masyarakat dengan tetap memperhatikan 3 M (Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menghindari Kerumunan),” ungkap Bambang.

Perlu diketahui, pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah menyosialisasikan aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang pertama tahun 2021 yang pelaksanaannya disesuaikan dengan masa pandemi Covid-19, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 88/2020.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berharap dalam pelaksanaannya tidak sampai menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 yang baru. Terlebih saat ini Kabupaten Pati sudah masuk zona oranye dengan penyebaran tingkat sedang.

Berdasarkan Perbup Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa Pandemi Covid-19 sudah ada pembenahan dibandingkan perbup sebelumnya. Beberapa aturan sudah direvisi untuk disesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

Sementara hasil monitoring pembentukan panitia pilkades di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Winong Kidul, Jakenan, Wedarijaksa, Dukuhseti, Margoyoso, dan beberapa kecamatan lainnya dianggap berjalan dengan baik.

Pelaksanaan pilkades pada bulan April 2021, undang-undang yang dipedomani masih sama, termasuk peraturan daerahnya juga sama dengan pelaksanaan Pilkades tahun 2019. Perbedaannya pada peraturan bupatinya disesuaikan dengan masa pandemi.

Setelah terbentuk panitia pilkades, tahapan selanjutnya membuat anggaran dan menyusun tata tertib. Kemudian tahapan pendaftaran calon. (Adv)

 

Komentar