Tunjangan Guru SPK Dihapus, Dewan Pati: Pemerintah Perlu Pertimbangkan

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Wacana penghapusan tunjangan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dinilai dewan Pati agar ada pertimbangan kembali oleh pemerintah. Sebab hingga hari ini guru SPK bahkan masih ada yang mendapatkan honor rendah.

Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Komisi D, Muntamah mengatakan penghapusan SPK dapat merugikan guru. Oleh sebab itu pemerintah mengkaji kembali penghapusan tunjangan SPK, apalagi mereka juga turut adil dalam mencerdaskan bangsa.

“Jika sekolah para guru SPK kerjasama dengan lembaga luar negeri yang bonafit. Sehingga, mampu memberikan kesejahtetaan di atas guru nasional. Mungkin, ndak apa-apa tidak diberikan tunjangan. Namun, masih ada guru SPK diberikan honor minim. Jadi, semuanya perlu dipertimbangkan kembali,” ujarnya, Sabtu (6/2/2021).

Menurutnya pendidikan di Indonesia tidak hanya berfokus pada sekolah negeri saja. Melainkan, pada sekolah lainnya juga, termasuk sekolah swasta yang meperkerjakan guru SPK.

“Pendidikan kita tidak hanya pada sekolah negeri saja. Namun, kita mempunyai sekolah swasta, sekolah SPK, sekolah keagamaan, dan pendidikan non formal lainnya,” ujar Muntammah.

“Dari dasar ini, mestinya ketika kita bicara soal tunjangan guru SPK dihapuskan. Harusnya ada penjelasan dan pertimbangan lebih lanjut,” lanjut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penghapusan tunjangan profesi bagi guru yang bekerja di sekolah Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagu Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pasal 6 ayat 2b.

Sayangnya dari peraturan tersebut, bagi guru yang berada di SPK tidak dijelaskan skema lebih lanjut. Padahal menurut Muntammah, guru adalah faktor yang penting dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM).

“Selain itu, Saya menyesalkan kalau rekrutmen PNS hanya bisa bagi pegawai yang lain, namun tidak ada formasi untuk guru. Guru hanya P3K. Kesejahteraan guru harus diperhatikan oleh pemerintah. Intinya begitu,” pungkasnya. (Adv)

 

Komentar