Dewan Pati Berharap RUU PKS Segera Disahkan

Pati, SMJTimes.com – Sudah dua tahun pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum sampai di titik final pengesahan. Padahal secara urgensi kebutuhannya harusnya menjadi prioritas yang harus segera dituntaskan.

“Saya sangat setuju jika Rancangan UU PKS menjadi prioritas untuk segera dibahas dan segera ditetapkan menjadi UU. Selama ini kekerasan kejahatan seksual sangat banyak, yang tidak muncul dipermukaan,” ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntammah, Sabtu (16/1/2021).

Penundaan pengesahan RUU PKS menurut politisi PKB ini justru dapat menimbulkan banyak korban yang tidak segera tertangani. Sebab kasus kekerasan kekerasan terhitung cukup tinggi berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2017. Yakni pada ranah personal kekerasan fisik tercata ada 42 persen, kekerasan seksual 34 persen, kekerasan psikis 14 persen, dan sisanya kekerasan ekonomi.

Baca Juga :   Vaksinasi Capai 83,70 Persen, Pati Memasuki PPKM Level 1

Khususnya di Pati, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencaan (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati mencatat di tahun 2020 setidaknya ada 8 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Komentar