Turut Serta Pilkades, ASN dan Calon Petahana Wajib Cuti

Pati, SMJTimes.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo meminta kepada seluruh pihak untuk mentaati aturan dalam pendaftaran calon kepala desa.

“Terkait ketentuan-ketentuan yang sudah diatur di dalam Perbub, saya kira semua harus patuh terhadap ketentuan-ketantuan yang berlaku,” tandasnya.

Pendaftaran bakal calon kepala desa sendiri dibuka selama 10 hari. Mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021.

Bakal calon kepala desa yang berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) maupun bakal calon yang tengah menjabat sebagai kepala desa (petahana) harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Bupati Kabupaten Pati, Haryanto.

Hal tersebut diungkapkan oleh Haryanto saat memimpin Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang I tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati, pekan lalu.

Baca Juga :   Sabung Ayam Saat Salat Jumat di Juwana Digrebeg

“Apabila Pak Petinggi (Kades) ingin nyalon, izin cuti dulu. Perangkat Desa (ASN) juga begitu,” ujar Haryanto kapada Camat dan Panwascam.

Komentar