Selain Cukai, Nilai Jual Tembakau Lokal Juga Harus Diperhatikan

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Dengan alasan ingin menaikkan derajat petani tembakau dalam negeri, Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen.

Dari pendapatan cukai tersebut pemerintah akan memberikan jaminan kepada petani tembakau dengan mengalokasikan dana bagi hasil tembakau (DBH CHT) hingga 50 persen.

Baca juga : Dewan Pati: Naiknya Cukai Rokok Mampu Mengurangi Perokok Kalangan Anak

Terkait hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi NKRI, Narso merespons selain menaikan cukai pemerintah juga harus memperhatikan bagaimana meningkatkan posisi tawar tembakau lokal.

“Kita berharap jika kita ingin mensejahterakan petani tembakau yang perlu dikaji juga adalah bagaimana kita meningkatkan posisi tawar petani tembakau lokal,” kata Narso kemarin.

Baca juga : Cukai Rokok Naik, Dewan Minta Kawal Bagi Hasil

“Permasalahan petani tembakau bukannya hanya cukainya dinaikkan terus konsumsinya turun,” imbuhnya.

Narso mengatakan, pabrik-pabrik rokok saat ini lebih mengutamakan produk tembakau impor daripada lokal. Hal ini terbukti ketika negara membatasi tembakau impor, terjadi kelangkaan di dalam negeri.

Baca juga : Video : Tumpas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Rembang Gelar Operasi Bea Cukai

“Karena posisi petani tembakau di Indonesia lemah, mereka sangat tergantung pada impor. Pabrik rokok lebih memilih produk impor daripada memilih tembakau lokal,” ujarnya.

Diketahui bahwa transisi kebijakan kenaikan CHT akan dimulai pada 1 Februari 2021. Narso berharap meski petani tembakau di Pati tak banyak, harus ada pendampingan Pemkab terkait cukai baru dan DBH CHT.(Adv)

Baca juga :

Reporter : Moh Anwar

Komentar