Angka Kejahatan di Jawa Tengah Turun di Tengah Pandemi

Bagikan ke :

Semarang, SMJTimes.com – Polda Jawa Tengah mencatat angka kriminalitas tahun 2020 di wilayah hukumnya mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, berdasarkan data yang ia miliki sepanjang tahun 2020 jumlah kasus kriminalitas di Jateng mencapai 9.080 kasus. Angka itu turun sekitar 5,6% dari jumlah kejahatan yang terjadi pada 2019, yakni 9.615 kasus.

Baca juga : Keluarga Pencuri Kotak Amal Sebab Persoalan Ekonomi

“Kejahatan menurun, penyelesaian juga menurun. Protokol kesehatan  dipatuhi masyakarat sehingga niat dan kesempatannya juga berkurang,” ujar Kapolda, Rabu (30/12/2020).

Dia menyebut, dari kasus sebanyak itu sekitar 6.013 kasus di antaranya merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian.

Baca juga : Sat Resnarkoba Polres Blora Gelar Operasi Peredaran Minuman Keras

“Lalu kasus curat sepanjang 2020 di Jateng mencapai 1.592 kasus atau turun 7% dari tahun lalu, yakni 1.707 kasus. Sementara kasus curanmor juga mengalami penurunan dari 1.441 menjadi 1.267 kasus,” katanya.

Meski demikian, kasus kejahatan seperti tindak penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), dan peredaran uang palsu justru meningkat.

Baca juga : Imbauan Sholat Idul Fittri di Rumah, Bupati Pati: Tidak Melarang Sholat di Masjid

“Uang palsu biasanya terjadi di sekitar lebaran dan hari besar. Mereka (pelaku) mencari jalan pintas mendapat keuntungan,” terangnya.

Sementara, untuk kasus penyalahgunaan narkoba, tercatat ada 1.642 kasus narkoba atau naik 20 persen dibanding 2019.

Baca juga : Hingga Semester Kedua 2019, Polres Pekalongan Kota Ungkap 40 Kasus Narkotika

“Kasus narkoba naik menjadi 1.372 kasus. Sementara kasus curas naik dari 181 kasus, menjadi 217 kasus atau naik 20%,” imbuhnya.

Sementara napi asimilasi di wilayahnya, Kapolda menyebut terdapat 5.215 narapidana asimilasi dan yang kembali tertangkap karena melakukan kejahatan yaitu 36 orang.

Baca juga : Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Bayar Denda 50 Juta atau Dipenjara

“Di Polda Jateng mempunyai napi asimilasi 5.215 orang, yang kembali 36 orang atau  0,7 persen karena melakukan tindak pidana  lagi,” pungkasnya. (*)

Baca juga : 

Reporter : Intan Alliva

Komentar