Semarang, SMJTimes.com – Baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq Shihab mulai dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Sabtu (21/11/2020).
Dalam operasi kali ini, terdapat 3 spanduk dan 1 baliho yang ditertibkan baik yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono maupun di Jalan Layur Semarang.
Baca juga: Tolak Aksi Anarkis, Pelajar Semarang Turun ke Jalan
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purowoto mengatakan, penertiban spanduk ilegal itu sudah rutin dilakukan.
“Ini sudah rutin dilakukan ya jadi hampir setiap hari,” katanya.
Fajar menjelaskan, pencopotan baliho dan spanduk tidak berizin itu merupakan bentuk penegakan terhadap Nomor 4 Tahun 1999 tentang Reklame.
Baca juga: Tertibkan APK dan APS, Bawaslu Semarang Gandeng 9 Instansi
“Semua baliho yang tidak berizin kita copot, mau seperti apapun bentuknya pasti kita ambil,” tegasnya.
Fajar meminta masyarakat Kota Semarang dapat menegakkan perda tersebut demi menciptakan kota lunpia yang bersih dan indah.
Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Lapas Semarang Adakan Persidangan Online
“Tolong taati perda supaya Semarang selalu aman, indah dan tertib,” harap dia.
Selain spanduk dan baliho Habib Rizieq, Satpol PP bersama petugas gabungan dari Polri TNI juga mencopot spanduk tidak berizin lainnya. (*)
Baca juga:
- MoU Kejati Jateng dengan BRI Kanwil Semarang
- Tekan Penyebaran Covid-19, Lapas Semarang Adakan Persidangan Online
- 20 Rumah Ibadah di Semarang dapat Bantuan Dana Hibah
Reporter: Intan Alliva
Komentar