Cek Legalitas IMEI HP, Ketahui Ponsel BM atau Bukan

Bagikan ke :

SMJ Times – Aturan IMEI mulai diterapkan pada Senin, 24 Agustus 2020. Hal tersebut diberlakukan guna blokir ponsel black market (BM).
IMEI merupakan 15 digit angka dari Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi alat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan seluler. Nomor IMEI didaftarkan ke Kemenperin ketika HP hendak dijual di Indonesia.

Rencananya, pemerintah akan jalankan aturan blokir ponsel BM untuk menghentikan peredaran produk ilegal yang masuk ke Indonesia. Melalui IMEI dapat diketahui ponsel tersebut BM atau tidak.

Baca juga: Cara Hilangkan Timbunan Lemak di Perut

Untuk mendukung rencana tersebut, operator seluler menyiapkan Equipment Identity Registration (EIR). Di samping itu pemerintah siapkan Central Equipment Identity Register (CEIR).

EIR akan mendeteksi nomor IMEI ponsel BM dan menyaringnya ke dalam kelompok ponsel ilegal yang tidak terdaftar. Perangkat tersebut akan diblokir layanan telekomunikasinya.

Sementara itu, CEIR menjadi acuan untuk para operator seluler memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Nomor IMEI yang tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator di Indonesia.

Baca juga: Tips Saring Berita, Hoaks Atau Benar

Ketentuan ini berlaku bagi ponsel baru yang dibeli dan diaktifkan per aturan ini diberlakukan. Sedangkan, ponsel BM yang telah digunakan sebelumnya tidak akan terpengaruh.

Untuk mengetahui ponsel dalam genggaman Anda BM atau tidak, bisa melakukan cek IMEI HP masing-masing.
Mengutip Detik.com, berikut ini cara untuk cek IMEI:

Untuk mengetahui nomor IMEI, lihat bagian punggung ponsel atau dekat baterai HP. Cara lain adalah mengetik *#06# dan seri nomor IMEI langsung keluar sesuai jumlah slot kartu yang tersedia.

Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan klik Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Jika tersedia dua slot SIM card pada satu HP, ada dua seri nomor IMEI yang tersedia.

Selanjutnya 15 digit nomor IMEI bisa diperiksa di situs https://imei.kemenperin.go.id/, apakah sudah terdaftar atau belum.

Baca juga:

Komentar